Sejarah Desa
Desa Letbaun terbentuk pada tahun 1950-an yang disebut Temukung Ahleten, yang adalah gabungan lingkungan Ahleten, Kailoba, Kaingilu, Lanunu, Nunublatas, Buhun, Upumasa, dan Kulun. Namun pada tahun kurang lebih 1967 (saat desa gaya baru) Takumung Ahleten disatukan dengan lingkungan Uitao, Sialain, Uileak, menjadi satu desa dengan nama Desa Uitao.
Sedangkan Lingkungan Tamukung Ahleten yang terdiri dari beberapa lingkungan yang disebut diatas, disatukan menjadi dua wikayah yaitu wilayah dusun Ahleten dan Buhun. Kedua dusun itni adalah merupakan dusun 4 dan 5 dari Desa Uitao. Sementara lingkungan Upumasa dan Kulun yang sebelumnya adalah wilayah Tamukung Ahleten, disatukan dengan lingkungan Uiasa dan lingkungan yang lainnya menjadi satu wilayah dengan sebutan desa Uiasa. Kurang lebih dari tahun 1970 sampai tahun 2003, desa Lebaun (sekarang) adalah bagiam dari desa Uitao. Pada tahun 2000, muncul ide atau pikiran dari kalangan pemuda yang mau dan ingin memekarkan diri Desa Uitao atau berdiri sendiri. Ide atau pikiran tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk badan pengawas organisasi yang diketuai oleh :
- Ketua : Dante Gabriel Palo (sekarang di Maumere)
- Sekretaris : Yomince Susang (Sekarang di Batuinan)
- Bendahara : Napuleon Bising (Masih tetap di Letbaun)
Selain itu ada beberapa seksi seperti ; seksi perlengkapan, dokumentasi dan yang lainnya. Selanjutnya organisasi pemuda itu dengan sekuat kemampuan segera memproses surat permohonan untuk berdiri sendiri dan ditujukan kepada bapak Bupati Kupang untuk mohon persetujuan. Namun apa dikata, keputusan ada ditangan pemerintah kabupaten Kupang.Beberapa waktu kemudian jawaban lisan dari pemerintah Kabupaten Kupang melalui pemerintah kecamatan Semau dan diterima oleh pengurus bahwa di kabupaten Kupang belum ada pemekaran desa (belum tersedia dana pembiayaan). Berita sempat mengganggu aktifitas organisasi pemuda yang ada, dan aktifitasnya tidak lagi begitu kelihatan. Tetapi tetap bergerak dibawah tanah.Tahun 2002, tidak disangka datang informasi yang menggembirakan bahwa pemerintah kabupaten Kupang kembali membuka program pemekaran desa. Kesempatan emas ini, tidak sia siakan oleh Bapak Simson Luin yang pada saat itu menjabat sebagai kepala desa Uitao.
Pada saat bersamaan, Bapak Yustus Hatti dari dusun 4 dan Bapak Fredik Bukan dari dusun 5 adalah aparat Desa Uitao, yang kemudian ditugaskan oleh bapak Simson Luin untuk segera turun dan mensosialisasikan program itu kepada masyarakat Dusun 4 dan Dusun 5 desa Uitao (Ahleten dan Buhun)
sekarang.
Sebelum tugas sosialisasi ini berlangsung, datanglah berita pasti ini dari kecamatan Semau, yang mana merupakan suatu perintah untuk segera mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan program pemekaran desa dari pemerintah kabupaten Kupang. Tugas yang diberikan oleh bapak Kepala desa Uitao waktu itu dilaksanakan dengan upaya mempertemukan beberapa tokoh masyarakat pada tanggal 3 juli 2003 yang bertempat di rumah bapak Napuleon Bising (yang merupakan pengurus pemuda penggerak pemekaran Desa Letbaun) untuk bertukar pikiran soal pemekaran desa itu. dalam sosialisasi tersebut, ternyata disambut baik oleh tokoh-tokoh masyarakat yang hadir saat itu. Pertemuan umum bersama masyarakat selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 15 Juli 2003 yang bertempat di buhun (depan gereja Imanuel Buhun sekarang). Dalam pertemuan ini, agenda yang dibahas adalah :
- Proses nama desa
- Pilihan lokasi kantor desa
- Proses pembangunan kantor desa
- Proses Keuangan pembangunan fisik kantor desa
- Pembagian bahan lokal pembangunan kantor desa
Kemudian dilanjutkan dengan rapat penentuan jadwal pembersihan lokasi, pekerjaan fisik bangunan, pembukaan jalan baru dari depan kantor desa Letbaun menuju bagian timur sampai batas desa uiasa. Berbagai jenis kegiatan yang berhubungan dengan desa persiapan telah dipandu oleh sekelompok organisasi yakni panitia persiapan pemekaran desa yang disingkat (PPPD/P3D), dengan kepengurusan antara lain :
- Ketua : Fredik Bukan
- Sekretaris : Yustus Hatti
- Bendahara : Agustinus Neno
Proses selanjutnya adalah panitia persiapan ini melakukan proses penunjukan atau pemilihan aparat desa Letbaun. Proses pemilihan ini dipimpin langsung oleh bapak kepala desa Uitao, Simson Luin. Pada bulan oktober 2003 bertempat di Buhun. Sesuai aturan, jenjang waktu antara desa persiapan dengan desa definitive adalah dua tahun. Desa Letbaun menjalankan proses ini dari jangka waktu 2004-2005. Sedangkan pengesahan desa Letbaun menjadi desa Definitive sendiri, dilakukan oleh Camat Semau yaitu Drs. Yohanis A. Langkameng, atas nama Bupati Kupang pada tanggal 9 Agustus 2006 di Buhun. Saat itu, Abraham Baung ditunjuk sebagai Kepala Desa Definitive dari tahun 2006 – 2011. Kemudian dari tahun 2011 – 2012 Desa Letbaun dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa sambil menunggu pemilihan Kepala Desa selanjutnya. Tahun 2013 dilangsungkan pemilihan Kepala Desa secara langsung, dan Bapak Sadrak Patola terpilih menjadi Kepala Desa kedua di Desa Letbaun. Selanjutnya, Bapak Sadrak Patola memimpin dari Desa Letbaun dari tahun 2013 – 2018, tetapi karena tahun 2014 keluarlah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menentukan masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun. Sehingga masa jabatan Bapak Sadrak Patola sampai tahun 2019. Setelah masa jabatan Bapak Sadrak Patola, Desa Letbaun dipimpin oleh penjabat Kepala Desa dari tahun 2019 – 2020, yang berganti beberapa kali, yakni Bapak Yoseph Hun, dan Bapak Markus Batmaro. Tahun 2021 kembali Desa Letbaun melakukan pemilihan Kepala Desa dan Bapak Charlens Herison Bissing terpilih sebagai Kepala Desa Letbaun. dari masa jabatan 2021- 2027.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin